Bab I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Terdapat
arti istidlal yang lebih khusus, seperti yang dikemukakan oleh Imam
Abdul Hamid Hakim, yaitu mencari dalil yang tidak ada pada nash Alquran dan
al-Sunnah, tidak ada pada Ijma dan tidak ada pada Qiyas.
Definisi
di atas menunjukan bahwa seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan
hukum hendaklah mendahulukan Alquran, kemudian al-Sunnah, lalu al-Ijma
selanjutnya Alqiyas.
Dan jika Ia tidak menemukan pada Alquran , al-Sunnah,
Al-Ijma dan Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain. ( Istidlal ).
B.
Tujuan
Agar semua orang memahami tentang apa itu Istidlal, macam macam istidlal , dan contoh prilaku yang
dilakukan oleh para sahabat Rasullullah SAW.
C.
Metode
Penulisan
Metode penulisan makalah Istidlal ini menggunakan bahan
dari internet.
BAB II.
ISTIDLAL
Secara
bahasa kata berasal dari kata / Istadalla artinya : minta petunjuk,
memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Imam al-Jurjani, memberi arti istidlal
secara umum, yaitu yaitu menentukan dalil untuk menetapkan sesuatu
keputusan bagi yang ditunjukan.
Imam
Al-Syafi'i memberikan pengertian terhadap Istidlal dalam arti,
menetapkan dalail dari nash ( Alquran dan al-Sunnah) atau dari ijma dan selain
dari keduanya.
Terdapat arti istidlal yang
lebih khusus, seperti yang dikemukakan oleh Imam Abdul Hamid Hakim, yaitu
mencari dalil yang tidak ada pada nash Alquran dan al-Sunnah, tidak ada pada
Ijma dan tidak ada pada Qiyas.
Definisi
di atas menunjukan bahwa seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan
hukum hendaklah mendahulukan Alquran, kemudian al-Sunnah, lalu al-Ijma
selanjutnya Alqiyas. Dan jika Ia tidak menemukan pada Alquran , al-Sunnah,
Al-Ijma dan Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain. ( Istidlal ).
Para ulama ushul fiqih,
menjelaskan istidlal itu ada beberapa macam, antara lain:
1. / al-Istishabu
2. / al-Mashlahah
al-Mursalah
3. / al-Istihsanu
4. / Qaul
al-Shahabi
5. / Saddu
al-Dzara'i
6. / Syar'un
man Qablana
7. / Dilalah
al-Ilham.
8. / al-Urf
Macam-macam istidlal
A.ISTIDLAL
DENGAN ISTISHAB
1. Pengertian
Bahasa
Kata
Istishab berasal dari kata suhbah artinya ' menemani ' atau '
menyertai'. atau al-mushahabah : menemani , juga istimrar al-suhbah ;
terus menemani. Dlm istihnya: “Saya membawa serta apa yang telah ada
pada waktu yang lampau”
Menurut
Istilah ilmu Ushul Qiqih yang dikemukakan Abdul Hamid Hakim:
Istishab
yaitu menetapkan hukum yang telah ada pada sejak semula tetap berlalu sampai
sekarang karena tidak ada dalil yang merubah.
Imam
al-Syaukani memberi definisi,
Yaitu menetapkan ( hukum) sesuatu sepanjang
tidak ada yang merubahnya.
2.
Contoh-contoh Istishab
1.
Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya bukti
terjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisah, hibah atau wasiat, maka
pemilikan tersebut terus berlangsung sehingga ada bukti-bukti lain yang
menunjukan perpindahan pemilikan pada orang lain.
2.Orang
yang hilang tetap dipandang hidup sehingga ada bukti atau tanda-tanda lain yang
menunjukan bahwa dia meninggal dunia.
3.Seorang
yang telah menikah terus dianggap ada dalam hubungan suami istri sampai ada
bukti lain yang menunjukan bahwa mereka telah bercerai
4.Tetap
dipandang sah punya wudlu bagi yang yakin sebelumnya telah berwudlu, dan tidak
hilang karena keragu-raguan.
5.Menetapkan
utang atas seseorang, berdasarkan persaksian dua orang sebelumnya, sampai
adanya bukti pembayaran.
3. Macam-macam Istishab
1.Istishab
Al-Bara'ah al-Ashliyah
Terhadap istishab
ini Ibnu Qayyim menyebutnya Bara'ah al-'Adam al-Asliyah. Istishab
ini adalah terlepas dari tanggung jawab atau terlepas dari suatu hukum,
sehingga ada dalil yang menunjukan.
Contoh
: Terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yang
menetapkan taklifnya. Misalnya, Anak kecil sampai datangnya baligh. Tidak ada
kewajiban dan hak antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bersifat
pernikahan sampai adanya akad nikah. Tidak adanya kewajiban shalat yang ke enam
waktu. Tidak adanya shaum Sya'ban.
2.Istishab yang ditunjukan
oleh al-syar'u atau al-Aqlu
Yaitu sifat yang melekat
pada suatu hukum, sampai ditetapkannya hukum yang berbeda dengan hukum itu.
Contoh
: Seorang harus tetap bertanggung jawab terhadap utang sampai ada bukti bahwa
dia telah melunasinya. Hak milik suatu benda adalah tetap dan berlangsung
terus, disebabkan adanya transaksi kepemilikan, yaitu akad, sampai adanya sebab
lain yang menyebabkan hak milik itu berpindah tangan kepada orang lain. Contoh
lain,hukum wudhu seseorang dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab
yang membatalkannya, hingga apa bila seseorang merasa ragu apakah wudhunya
masih ada atau telah batal maka berdasarkan istishab wudhunya dianggap masih
ada, karena keraguan yang muncul terhadap batal atau tidaknya wudhu tersebut
tidak bisa mengalahkan keyakinan seseorang.
3.Istishab
al-Hukmi / Dalil umum
Yaitu
sesuatu yang telah ditetapkan dengan hukum mubah atau haram, maka hukum itu
terus berlangsung sampai ada dalil yang mengharamkan yang asalnya mubah atau
membolehkan yang asalnya haram. Dengan kata lain sampai adanya dalil yang
mengkhususkan atau yang membatalkannya.
Dan
asal dalam sesuatu ( mu'amalah ) adalah kebolehan.
Contoh,
kewajiban menginfakan hasil usaha manusia dan hasil eksploitasi alam.
Berdasarkan ayat yang umum ( al-Baqarah : 267), kandungan ayat umum tersebut
tetap berlaku selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
4.Istishab Washfi
Seperti
keadaan hidupnya seseorang dinisbahkan kepada orang yang hilang. Contoh:
Apabila seseorang dalam keadaan hidup meninggalkan kampung halamannya, maka
orang ini oleh semua madzhab dianggap tetap hidup sampai ada bukti-bukti yang
menunjukan bahwa ia telah meninggal dunia, oleh karena itu pemilikannya
dipandang tetap, misalnya hak memiliki warits.
5.Istishab hukum yang ditetapkan ijma
lalu terjadi perselisihan
Istishab
seperti ini diperselisihkan ulama tentang kehujahannya. Misalnya, para ulama
fiqih menetapkan berdasarkan Ijma, Bahwa tatkala tidak ada air, seseorang boleh
bertayamum untuk mengerjakan shalat. Apabila dalam keadaan shalat ia melihat
ada air, apa shalatnya harus dibatalkan ? untuk kemudian berwudhu atau shalat
itu ia teruskan ?
Ulama
Malikiyah dan Syafi'iyyah menyatakan tidak boleh membatalkan shalatnya, karena
ada Ijma yang menyatakan salahnya sah bila dilakukan sebelum melihat air. Tapi
ulama Hanafiyah dan Hambaliyah menyatakan ia harus membatalkan shalatnya.
4. Kehujahan Istishab
Mayoritas pengikut Maliki, Syafi'i, Ahmad dan
sebagian ulama Hanafi menyatakan bahwa istishab dapat jadi hujah, selama
tidak ada dalil yang merubah. Dan sebagian besar dari ulama mutaakhirin juga
demikian. Sementara segolongan dari ulama Mutakallimin, seperti ' Hasan
al-Basri', menyatakan bahwa istishab tidak bisa jadi hujah, karena untuk menetapkan
hukum yang lama dan sekarang harus berdasarkan dalil.
B.
ISTIDLAL DENGAN MASHLAHAH MURSALAH
1.
Tinjauan Bahasa
Kata
tersusun dari dua kata yaitu al-mashlahah dan al-Mursalah. Kata al-Mashlahah
dari kata = beres. Bentuk mashdarnya atau = keberesan, kemaslahatan.
Yaitu sesuatu yang mendatangkan kebaikan.
Kata mursalah , dari kata = mengutus. Bentuk isim
maf'ulnya = diutus, dikirim, dipakai, dipergunakan.
Perpaduan dari dua kata menjadi mashlahah
mursalah, berarti prinsip kemaslahatan, kebaikan yang dipergunakan
menetapkan suatu hukum Islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang
mengandung nilai baik atau bermanfaat.
Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqih,
bermakna : “Maslahah Mursalah adalah sesuatu yang mengandung kemaslahatan,
dirasakan oleh hukum, sesuai dengan akal dan tidak terdapat pada asal.”
2.Contoh-contoh
Untuk
memudahkan memahami maslahah mursalah ini, dapat dilihat dari contoh:
1.Kebijaksanaan
Abu Bakar ra. dalam memushhafkan Alquran, memerangi orang yang membangkang
membayar zakat, menunjuk Umar ra. jadi khalifah.
2.Putusan
Umar bin Khatab tentang mengadakan peratudan berbagai pajak, dan putusan beliau
tidak menjalankan hukum potong tangan terhadap pencuri, yang mencuri karena
lapar dan masa paceklik.
3.Putusan
Usman bin Affan ra. tentang menyatukan kaum muslimin untuk mempergunakan satu
mushaf, menyiarkannya dan kemudian membakarnya lembaran-lembaran yang lain.
3. Kehujahan mashlahah mursalah.
Di
antara para ulama ushul ada yang menerima dan ada pula yang menolak berhujah
dengan mashlahah mursalah;
1).Ulama-ulama
syafiiyyah, Hanafiyah dan sebagian ulama Malikiyah tidak menjadikan mashlahah
mursalah sebagai hujah.
2).Menurut
sebagian ulama Maliki dan sebagian ulama Syafi’I, tetapi harus memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan.
3).Di
antara ulama yang paling banyak menggunakan mashlahah mursalah ialah Imam
Malik. Untuk ini Imam Al-Qarafi berkata “Sesungguhnya berhujah dengan
mashlahah mursalah dilakukan oleh semua madzhab, karena mereka melakukan qiyas
dan mereka membedakan anata satu dengan lainnya karena adanya
ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat.”
C.
ISTIDLAL DENGAN ISTIHSAN
1.
Pengertian bahasa
Dilihat dari asal bahasa Istihsan dari kata bahasa arab
artinya mencari kebaikan. Al-Hasan menyebutakn makna
istihsan secara bahasa dengan ungkapan artinya mencari yang lebih baik.
2. Contoh
Istihsan
Untuk memudahkan memahami
Istihsan di bawah ini disajikan contoh:
a.
Seseorang yang dititipi barang harus mengganti barang yang
dititipkan kepadanya apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bila
seorang anak menitipkan barang kepada bapaknya, kemudian barang tersebut
digunakan oleh bapaknya untuk membiayai hidupnya, maka berdasarkan Istihsan si
bapak tidak diwajibkan untuk menggantinya, karena ia mempunyai hak menggunakan
harta anaknya untuk membiayai keperluan hidupnya.
b.
Seseorang mempunyai
kewenangan bertindak hukum, apabila ia sudah dewasa dan berakal. Bagaimana
halnya dengan anak kecil yang disuruh ibunya kewarung untuk membeli sesuatu ?,
Berdasarkan Istihsan anak kecil tersebut boleh membeli barang-barang yang kecil
yang menurut kebiasaan tidak menimbulkan kemafsadatan.
3. Macam-macam
Istihsan
Istihsan
terbagi kepada dua bagian :
a.Mengutamakan
qiyas khafi ( yang samar-samar) dari pada qiyas jalli ( yang jelas )
berdasarkan dalil.
b.Mengecualikan
hukum juz’i ( bagian atau khusus ) dari pada hukum kulli ( umum).
Contoh
–contoh:
1).
Contoh istihsan yang mengutamakan qiyas juz’i dari qiyas jalli.
Tentang
wanita, bahwa wanita itu aurat (aib, cela ) . karena akan membawa pada fitnah.
Dalam qiyas jalli. Memandang aurat wanita diqiyaskan kepada ‘wanita itu aurat’
dilihat dari sama – sama akan membawa fitnah, maka hukumnya haram. Dalam qiyas
khafi. Diperbolehkan melihat sebagian aurat wanita karena adanya hajat /
keperluan, jika tidak dilakukan akan membawa kesulitan. Maka qiyas khafinya,
mengqiyaskan melihatnya seorang dokter pada sebagian aurat wanita saat mengobati/
memeriksa, kepada melihat aurat wanita karena ada hajat, dari sisi adanya
keperluan dan jika tidak, menimbulkan masyaqqah. Maka hukumnya boleh.
Istihsannya, mengutamakan qiyas khafi dari qiyas jalli.
2).Contoh
mengecualikan hukum juz’i daripada kulli
a.Dalam
hukum yang bersifat umum, tidak sah jual beli pada saat terjadi, barang belum
ada, termasuk pada jenis jual beli Gharar. Hukum yang juz’i, dibolehkannya jual
beli salam ( jual beli dengan pembayaran lebih dahulu, tapi barangnya
dikirim kemudian), dibolehkan ijarah = sewa menyewa, dibolehkan muzar’ah
= nengah sawah. Istihsannya, karena sangat dibutuhkan dan telah jadi
kebiasaan. Maka diambil hukum yang juz’i.
b.Orang
yang mencuri harus dipotong tangannya, Umar menyatakan, kecuali pencurian itu
dilakukan pada saat kelaparan. Maka diambil hukum yang kedua.
c.Orang
yang di bawah perwalian tidak boleh membelanjakan hartanya sendiri kaarena
takut hancur. Jika Ia mewakafkan hartanya untuk kekekalan, maka boleh .
Istihsannya untuk kelangsungan dan tidak hancur.
d.Dilarang
mendekati zinah, termasuk di dalamnya memandang wanita. Pada saat khithbah
diperbolehkan memandang wanita yang dikhithbah untuk mengekalkan pada
perjodohan. Maka Istihsannya mengambil hukum yang ke dua.
4. Kehujahan
Istihsan
Imam
Asy-Syatibi berpendapat, barangsiapa beristihsan tidaklah berarti bahwa ia
memulangkannya kepada perasaan dan kemauan hawa nafsunya, tetapi ia
memulangkannya kepada maksud syar’i yang umum dalam peristiwa-peristiwa yang
dikemukakan.
D. ISTIDLAL DENGAN QAUL SHAHABY
1. Pengertian
Ada
pengertian yang menjelaskan tentang Qaul Shahaby, yaitu: Yang dimaksud
dengan Qaul al-Shahaby (Mazdhab Shahaby) adalah pendapat-pendapat para shahabat
dalam masalah ijtihad
Dengan
kata lain Qaul shahabi adalah pendapat para shahabat tentang suatu kasus yang
dinukil para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, yang didak
dijelaskan dalam ayat atau hadits.
Yang
dimaksud dengan shahabat menurut ulama ushul fiqih adalah seseorang yang
bertemu dengan Rasulullah saw. beriman kepadanya, mengikuti serta hidup
bersamanya, dalam waktu yang panjang, serta dijadikan rujukan oleh generasi
sesudahnya dan mempunyai hubungan khusus dengan Rasulullah saw.
2. Contoh Qaul Shahaby
Di
antara contoh dari qaul shahaby adalah :
a.Perkataan
Aisyah ra. tentang bayi dalam kandungan, tentu ia dengarnya dari Nabi saw.
“Kandungan itu tidak berdiam diri dalam perut ibunya lebih dari dua tahun
berdasar ukuran yang bisa merubah bayang-bayang alat tahun.”
Keterangan
Aisyaah ra. bahwa maksimal waktu mengandung itu dua tahun, tidak lebih sedikit
pun, Ini bukanlah semata-mata hasil dari ijtihad dan penyelidikan beliau
sendiri. Oleh karena itu, apabila ketentuan tersebut dapat diterima, niscaya
ketentuan itu bersumber dari apa yang telah didengarnya dari Rasulullah saw.
biarpun menurut lahirnya adalah ucapan Aisyah sendiri.
3. Kehujahan Qaul Shahaby
Pendapat
shahabat tidak menjadi hujah atas shahabat lainnya, hal ini telah disepakati para
ulama ushul. Namun yang masih diperselisihkan adalah apakah pendapat shahabat
bisa menjadi hujah atas Ta’biin dan orang-orang yang telah datang setelah
tabi’in.
Ibnu
Qayyim berkata, bahwa fatwa shahabat tidak keluar dari 6 bentuk:
1).
Fatwa yang didengar shahabat dari Nabi saw.
2).
Fatwa yang didengar dari orang yang mendengar dari Nabi saw.
3).
Fatwa yang didasarkan atas pemahamannya terhadap Alqur’an yang agak kabur dari
ayat tersebut pemahamannya bagi kita
4).
Fatwa yang disepakati oleh tokoh-tokoh shahabat yang sampai kepada kita melalui
salah seorang shahabat.
5).
Fatwa yang didasarkan kepada kesempurnaan ilmunya baik bahasa maupun tingkah
lakunya, kesempurnaan ilmunya tentang keadaan Nabi saw.dan maksud-maksudnya.
Kelima ini adalah hujah yang diikuti.
6.
Fatwa yang berdasarkan pemahaman yang tidak datang dari Nabi dan salah
pemahamannya. Maka ini tidak bisa jadi hujah
Ustadz
Ali Hasaballah merangkum pendapat-pendapat di atas, bahwa seorang mujtahid
tidak dibebaskan untuk mencari dalil dari pendapat seorang shahabat, bila ia
menemukannya tidak dibenarkan menyandarkannya pada shahabat itu, akan tetapi
bila tidak menemukannya, maka mengikutinya adalah lebih baik ketimbang
mengikuti pendapat yang berdasarkan hawa nafsu.
E.
ISTIDLAL DENGAN SADDU DZARA’I
1. Pengertian bahasa
Kata Dzara’i artinya media, atau jalan. Dalam bahasa syariat Dzariah berarti “apa yang
menjadi media / jalan kepada yang diharamkan atau yang dihalalkan”. Dan kata Saddu
artinya mencegah atau menyumbat jalan.
Dengan kata lain, dzariah adalah washilah yang
menyampaikan kepada tujuan, atau, jalan untuk sampai kepada yang diharamkam
atau yang dihalalkan. Jalan yang menyampaikan kepada haram hukumnya haram pula,
dan jalan yang menyampaikan kepada haram hukumnya haram pula, jalan kepada
wajib, wajib pula.
Terdapat definisi lain yang menyebutkan,
“Dzariah adalah media yang dhahirnya mubah,
mendorong kepada perbuatan yang terlarang.”
” Mencegah sesuatu yang menjadi jalan kerusakan, atau menyumbat jalan
yang dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan.”
2. Contoh-contoh
Untuk memperjelas Saddu dzariah dan fathu
dzariah, dapat dilihat dari contoh-contoh di bawah ini.
a.Contoh
Sanddu Dzariah
1).
Menebang dahan pohon yang meliuk di atas jalan umum, dapat mengakibatkan
timbulnya gangguan lalu lintas.
2).
Wanita yang ditinggal mati suaminya, lalu berdandan sedang dia dalam keadaan
Iddah, maka akan mendorong pada perbuatan yang terlarang.
3).
Melihat aurat perempuan dilarang, untuk menyumbat jalan terjadinya perzinahan.
b.Contoh
fathhu dzariah
1).
Meninggalkan jual beli pada waktu shalat jum’at, agar dapat melakukan shalat
jum’at adalah wajib.
2).
Berusaha agar dapat melakukan ibadah haji , adalah diperintah dan hukumnya
wajib pula.
3).
Mencari dana untuk membuat mesjid, agar mesjid dapat dibangun, hukumnya wajib.
Dengan demikian yang dilihat dari dzariah ini adalah
perbuatan-perbuatan yang menyampaikan kepada terlaksananya yang wajib atau
mengakibatkan kepada terjadinya yang haram.
3. Macam-macam Dzariah
Pada dasarnya yang menjadi dzariah adalah semua
perbuatan ditinjau dari segi akibatnya yang dapat dibagi pada empat macam;
a. Dzariah
yang akibatnya menimbulkan kerusakan atau bahaya secara pasti
Misalnya, menggali sumur di belakang pintu
rumah di jalan gelap yang bisa membuat orang yang akan masuk rumah jatuh ke
dalamnya. Berzina menjadi perantara adanya percampuran dan ketidak pastian
status nasabsesorang. Meminum khamer mengakibatkan hilangnya akal.
b. Dzariah
yang jarang berakibat kerusakan atau bahaya.
Misalnya,
berjualan makanan yang tidak menimbulkan bahaya, menanam anggur sekalipun akan
dibuatkan khamer. Ini halal karena untuk dibuat khamer adalah jarang.
c. Dzariah
yang menurut dugaan kuat akan menimbulkan bahaya; tidak diyakini dan tidak pula
dianggap jarang. Dalam keadaan ini dugaan kuat disamakan dengan yakin karena
menutup jalan adalah wajib sebagai ikhtiar untuk berhati-hati terhadap
terjadinya kerusakan. Misalnya, menjual senjata di waktu perang, ini akan
menimbulkan fitnah. Menjual anggur pada pabrik pembuat khamer.
d. Dzariah
yang lebih banyak menimbulkan kerusakan, tetapi belum mencapai tujuan kuat
timbulnya kerusakan itu. Misalnya, Jual beli yang menjadi sarana bagi riba.
Menghibahkan sebagian hartanya kepada seseorang di akhir tahun zakat untuk
menghindari kewajiban zakat. Nikah Tahlil misalnya, yaitu akad nikah yang
dilakukan oleh orang ke tiga terhadap janda yang ditalak tiga, pernikahan itu
tidak berlangsung lama, lalu diceraikan oleh orang ketiga dengan keadaan belum
dicampuri, dengan tujuan istri yang baru dicerai itu halal dikawini kembali
oleh bekas suaminya yang pertama. Bentuk dzariah ini pandangan Imam Malik dan
Ahmad adalah haram dan harus disumbat.
4.
Kehujahan Saddu Dzara’i
a.
Ayat-ayat Alquran
Dalam (Surah Al an’am
ayat 107) Dalam ayat ini Allah melarang orang
mu’min memaki-maki orang musyrik atau tuhan yang mereka sembah, karena
perbuatan yang demikian itu menjadi sebab mereka akan membalas memaki-maki
Allah swt
Dalam (surah
Al Baqarah Ayat 104) Dalam ayat ini Allah
melarang kaum mu’minin berkata pada Rasulnya kata ra’ina, sekalipun kata
itu bagus maknanya bagi orang mu’min yaitu ‘ Sudikah kiranya engkau
memperhatikan kami’. Namun bagi orang Yahudi menjadikan kata itu sebagai media
untuk mengejek Rasulullah saw. dengan arti bahasa mereka, yang artinya ‘ bodoh
sekali kamu’. Karena itu dilarang oleh Allah swt. Agar yang haram tidak muncul.
b.
Sunah Rasulullah
Dalam sebuah
hadist menunjukan bahwa orang mu’min dilarang mencaci maki ayah seseorang, lalu
nanti orang yang dicaci maki ayahnya itu berganti mencaci-maki ayahnya,
demikian juga jika mencaci ibu orang lain. Larangan itu untuk menjaga supaya
yang diharamkan tidak muncul.
Contoh lain dari
Rasulullah saw.
1).
Nabi melarang membunuh orang Munafiq, karena membunuh orang munafiq bisa
menyebabkan Nabi dituduh membunuh shahabat-shahabatnya sendiri yang muslim.
2). Nabi melarang kepada kreditur
mengambil atau menerima hadiah dari debitur, karena cara demikian bisa
berakibat jatuh kepada riba, dan ini termasuk pada ikhtiyath.
3). Nabi melarang memotong tangan
pencuri pada waktu perang, dan ditangguhkan sampai selesai perang, karena
memotong tangan pencuri pada waktu perang membawa akibat tentara-tentara lari
menggabungkan diri dengan musuh, Nabi bersabda “Tidaklah dipotong tangan
pada waktu peperangan. “ R. Abu Daud
4). Nabi saw. melarang penimbunan
karena penimbunan itu menjadi media kepada kesempitan atau kesulitan manusia.
5). Nabi melarang fakir miskin dari
Bani Hasyim untuk menerima bagian zakat, kecuali apabila ia sebagai ‘amilin.
Hal ini untuk menjaga fitnah bahwa Nabi saw. memperkaya diri dan keluarganya.
c.
Pandangan Para Imam
Pada dasarnya
para puqaha memakai dasar ini, jika merupakan satu-satunya washilah kepada
ghayah / tujuan. Imam Malik dan Imam Ahmad banyak berpegang pada dzari’ah,
sedang Imam Syafi’i dan Abu Hanifah tidak seperti mereka, walaupun mereka tidak
menolak dzariah secara keseluruhan dan tidak mengakuinya sebagai dalil yang
berdiri sendiri. Menurut Syafi’i, dzariah masuk kedalam qiyas, dan menurut Abu
Hanifah dzariah masuk kedalam Istihsan.
Ada ulama ushul
yang menyebutkan
1). Saddu Dzara’i digunakan apabila
menjadi cara untuk menghindarkan dari mafsadat yang telah dinashkan dan
tertentu.
2). Fathhu dzara’i digunakan
apabila menjadi cara atau jalan untuk sampai kepada maslahat yang dinashkan.
Karena maslahat dan mafsadat yang dinashkan adalah qath’i, maka dzariah dalam
hal ini berfungsi sebagai pelayan terhadap nash.
3). Tentang masalah-masalah yang
berhubungan dengan amanat ( tugas-tugas keagamaan ) telah jelas bahwa
kemadharatan meninggalkan amanat, lebih besar daripada pelaksanaan sesuatu
perbuatan atas dasar saddu dzariah.
Jadi, tidak
memelihara harta anak yatim karena takut dhalim atas dasar saddu dzariah, jelas
menyebabkan terlantarnya harta-harta anak yatim. Contoh lain, menolak jadi
saksi karena takut dusta, menyebabkan hilangnya kemashlahatan untuk manusia.
Karena itu perinsif saddu dzara’i tidak hanya melihat kepada niat dan maksud
perorangan, tetapi juga melihat kepada kemanfaatan umum dan menolak
kemafsadatan yang bersifat umum pula.
F.
ISTIDLAL DENGAN SYAR’UN MAN QABLANA
1.
Pengertian
Ada pengertian yang menjelaskan tentang syar’un
man qablana, yaitu “Segala apa yang dinukilkan kepada kita dari
hukum-hukum syar’ yang telah disyaratkan Allah swt. Bagi umat-umat dahulu
melalui nabi-nabinya yang diutus kepada umat itu seperti Nabi Ibrahiem, Nabi
Musa, dan Nabi Isya as.’’
2.
Kedudukan syar’un man qablana
Sesungguhnya
syari’at samawi pada asalnya adalah satu.
Oleh karena yang menurunkan syareat samawi itu satu
yaitu Allah swt. meskipun kemudian Allah swt. Telah mengharamkan beberapa hal
kepada beberapa kaum seperti kepada Yahudi, diharamkan binatang-binatang yang
berkuku, gajih sapi dan kambing.
Juga ditetapkan bahwa dosa tidak bisa dimaafkan
kecuali dengan membunuh diri, dan pakaian yang kena najis tidak bisa jadi suci
dengan dicuci, kecuali dengan dipotong kainnya. Selain itu juga bahwa bentuk
dan cara-cara ibadah ( hubungan manusia dengan Allah swt. Berbeda dalam
perinciannya meskipun intinya sama yaitu menyembah Allah swt.
Oleh karena itu terdapat penghapusan terhadap
sebahagian hukum umat-umat yang sebelum kita ( umat Islam ) dengan datangnya
syari’at Islamiyah dan sebahagian lagi hukum-hukum umat yang terdahulu tetap
berlaku, seperti qishash.
3. Macam-macam dan kehujahan Syar’un man qablana
Syariat
atau hukum yang berlaku dalam agama samawi yang diturunkan Allah swt kepada
para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. sering pula diceritakan dalam Alqur’an dan
al Sunnah kepada umat Islam. Ceritra tersebut dibedakan dalam tiga bentuk yang
masing-masingnya mempunyai konsekuensi yang berbeda bagi umat Islam:
a. Disertai petunjuk tetap diakuinya dan lestarinya
dalam syariat Islam.
Apabila Alqur’an atau hadits shahih menerangkan
suatu hukum yang disyari’atkan oleh Allah swt kepada umat sebelum umat Islam
(umat Muhammad saw), kemudian Alqur’an atau al-Hadits menetapkan bahwa hukum
tersebut diwajibkan pula kepada umat Islam sebagaimana diwajibkan kepada
mereka, maka tidak diperselisihkan lagi hukum tersebut adalah syari’at bagi
kita dan sebagai hukum yang harus kita ikuti. Misalnya tentang kewajiban shaum
bagi umat terdahulu juga bagi umat Muhammad.
b. Disertai
petunjuk tentang sudah dinasakhkannnya / dihapus dalam syariat Islam.
Demikian juga apabila Alqur’an dan
al-Hadits shahih menerangkan suatu hukum yang disyariatkan kepada umat
terdahulu, kemudian datang dalil syara yang membatalkannya atau menasakh, maka
telah disepakati oleh seluruh ulama, bahwa hukum itu bukanlah merupakan hukum
syara bagi kita, karena ada dalil syara yang membatalkannya. Misalnya, syari’at
yang berlaku pada jaman Nabi Musa as. Bahwa seorang yang berbuat ma’siat tidak
akan diampuni dosanya kecuali bila ia membunuh dirinya. Lalu syari’at tersebut
dibatalkan, dinasakh oleh Alqur’an, yang antara lain
Taubat menurut
syari’at Islam harus memenuhi tiga syarat; 1) berhenti dari berbuat ma’siat, 2)
menyesali perbuatan ma’siat yang telah dikerjakan, 3) berazam tidak akan
mengulangi lagi.
c. Tidak
disertai petunjuk tentang nasakh atau lestarinya
Untuk ini ada
dua pendapat;
Pertama, bila
hukum yang diterangkan Allah dan Rasulnya bagi umat terdahulu, tidak ada nash
yang menunjukan bahwa hal itu diwajibkan bagi kita sebagai mana diwajibkan juga
bagi mereka, atau tidak ada nash bahwa hukum itu telah dihapuskan, Misalnya :
Jumhur ulama yang
terdiri atas ulama Hanafiyah, Malikiyah, sebagian ulama Syafi’iyah dan
Imam Ahmad ibn Hambal menyatakan bahwa apabila hukum – hukum syariat sebelum
Islam itu disampaikan kepada Rasulullah saw. melalui wahyu, yaitu Alqur’an
bukan melalui kitab agama mereka yang telah berubah, dan tidak ada nash yang
menolak hukum-hukum itu, maka umat Islam terikat dengan hukum itu, alasan yang
mereka kemukakan adalah:
1). Syariat sebelum syariat Islam
itu, juga syariat yang diturunkan Allah swt. Dan tidak ada indikasi yang
menunjukan pembatalan terhadap syariat tersebut, karenanya umat Islam terikat
dengan syariat itu. Ada ungkapan ulama ushul fiqih yang menyebutkan “Syari’at
umat sebelum kita, syari’at kita juga sepanjang tidak ada yang membatalkan”
2). Dan mereka juga beralasan
dengan sabda Rasulullah saw.
menurut ulama Asy’ariyah, Mu’tazilah,
Syi’ah dan sebagian ulama syafi’iyah, menyatakan bahwa syariat
sebelum Islam tidak menjadi syariat bagi Rasulullah saw. dan umatnya. Mereka
beralasan
Dan alasan golongan ini juga
berdasarkan hadits Nabi saw yg artinya “Nabi dahulu diutus khusus kepada
kaumnya dan aku diutus untuk semua manusia”
Dengan perbedaan
pendapat di atas, maka ada hal yang disepakati ulama :
1). Hukum-hukum syara yang
ditetapkan bagi umat sebelum kita, tidaklah dianggap ada tanpa melalui
sumber-sumber hukum Islam, karena dikalangan umat Islam nilai sesuatu hukum
didasarkan kepada sumber-sumber hukum Islam.
2). Segala sesuatu hukum yang
dihapuskan dengan syariat Islam, otomatis hukum tersebut tidak bisa berlaku
lagi bagi kita. Demikian juga hukum-hukum yang dikhususkan bagi umat tertentu,
tidak berlaku bagi umat Islam, seperti keharaman beberapa makanan, misalnya
daging bagi Bani Israil.
3). Segala yang ditetapkan dengan
nash yang dihargai oleh Islam seperti juga ditetapkan oleh agama samawi yang
telah lalu, tetap berlaku bagi umat Islam, karena ketetapan nash Islam itu tadi
bukan karena ditetapkannya bagi umat yang telah lalu.
Sedangkan
Muhammad Abu Zahrah menyatakan, apabila syariat sebelum Islam itu dinyatakan
dengan dalil khusus bahwa hukum-hukum itu khusus bagi mereka, maka tidak wajib
bagi umat Islam untuk mengikutinya. Namun apabila hukum-hukum itu bersipat
umum, maka hukumnya juga berlaku umum bagi seluruh umat, seperti hukum qishash
dan puasa yang ada dalam Alqur’an.
5. Sandaran
syariat Nabi saw. sebelum diutus
Untuk
ini Abdul Hamid Hakim mengutip perkataan Imam Al-Syaukani, yang menyebutkan
bahwa terdapat beberapa pendapat :
1).
Bahwa Rasulullah saw. beribadah dengan syariat Nabi Adam as. karena syariat itu
merupakan syariat yang pertama.
4).
Ada pula yang menyatakan Rasulullah beribadah dengan syariat Nabi Musa as.
5).
Dan yang menyatakan Rasulullah bersyariat kepada syariat Isa as. karena Nabi
yang paling dekat dengan Rasulullah saw.
6).
Bahkan ada yang berpendapat, bahwa Rasulullah saw. sebelum diutus tidak
beribadah atas syariat, menurutnya, karena kalaulah berada pada satu agama
tentu Nabi menjelaskannya dan tidak menyembunyikannya. Ibnu Qusyairi berkata,
bahwa semua perkataan itu berlawanan dan tidak ada dalil yang qath’i.
Imam
Al-Syaukani mengembalikan kepada perkataan yang mengatakan bahwa Rasulullah
saw. beribadah dengan syariat Nabi Ibrahiem as. Menurutnya, karena Rasulullah
sering mencari dari syariat Ibrahiem as., beramal dengan apa yang sampai
kepadanya dari syariat Ibrahiem, dan juga seperti yang diketahui dari ayat
Alqur’an setelah beliau diutus untuk mengikuti Millah Ibrahiem as.
G. ISTIDLAL DENGAN URF
1. Pengertian
Secara
etimologi ‘Urf’ berarti sesuatu yang dipandang baik, yang dapat diterima
akal sehat. Menurut kebanyakan ulama ‘ Urf’ dinamakan juga ‘ Adat ‘, sebab
perkara yang telah dikenal itu berulang kali dilakukan manusia.
Para
ulama ushul Fiqih membedakan antara ‘ Adat ‘ dengan ‘ Urf ‘ dalam kedudukannya
sebagai dalil untuk menetapkan hukum syara. Adat didefinisikan dengan “Adat
adalah sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan
rasional”
Terdapat
beberapa definisi tentang ‘Urf ‘ yang dikemukakan oleh para ulama ushul
fiqh, antara lain :
“Urf
adalah kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan”
“Urf
adalah sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan diterima oleh tabiat yang baik
serta telah dilakukan oleh penduduk sekitar Islam dengan ketentuan tidak
bertentangan dengan nash syara”
Dengan
demikian ‘Urf’ bukanlah kebiasaan alami sebagaimana berlaku dalam kebanyakan
adat, tetapi muncul dari pemikiran dan pengalaman. Yang dibahas ulama ushul
fiqih dalam kaitannya dengan dalil dalam menetapkan hukum syara adalah ‘Urf’
budan ‘Adat’.
2. Macam-macam ‘Urf’
Urf
itu dapat dilihat dari obyeknya, dari
Cakupannya, dan dari Keabsahannya.
a. Dari
sisi obyeknya, Urf dapat dibagi pada dua macam yaitu Al-Urf al-Lafdhi yaitu urf berupa perkataan dan urf Al-Urf al-Amali yaitu urf berupa perbuatan
1).
Al-Urf al-Lafdhi adalah
kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafadh atau ungkapan tertentu.
Misalnya kata al-walad menurut bahasa sehari-hari hanya khusus bagi anak
laki-laki saja, sedang anak perempuan tidak masuk dalam lafadh itu. Contoh lain
lafadh al-Lahm / daging, dalam perkataan sehari-hari khusus bagi daging
sapi atau kambing. Padahal kata daging mencakup seluruh daging yang ada.
Demikian juga kata Daabah, digunakan untuk binatang berkaki empat. Apabila
dalam memahami ungkapan perkataan diperlukan arti lain, maka itu bukanlah urf.
2).
Al-Urf al-Amali, adalah
kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan. Misalnya; Kebiasaan
masyarakat tertentu dalam memakan makanan tertentu atau minuman tertentu.
Kebiasaan masyarakat dalam cara berpakaian yang sopan dalam menghadiri
pengajian. Kebiasaan masyarakat dalam jual beli ada barang yang diantar ke
rumah dan ada yang tidak diantar. Kebiasaan jual beli mu’athah / yakni
jual beli dimana si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang
yang telah diambilnya, tanpa mengadakan ijab-kabul, karena harga barang
tersebut telah dimaklumi bersama, seperti jual beli di swalayan.
b. Dari sisi cakupannya, Urf
terbagi kepada dua bagian, urf Al-Urf
al-‘Aam yang bersifat
umum, dan urf Urf al-Khash urf yang bersifat khusus.
1). Al-Urf al-‘Aam yaitu
kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan di
seluruh daerah. Misalnya; Jual beli mobil, seluruh alat untuk memperbaiki
mobil, seperti dongkrak, kunci-kunci sudah termasuk pada harga jual, tanpa ada
biaya tambahan tersendiri. Membayar ongkos Bis Kota dengan tidak mengadakan
ijab-kabul terlebih dahulu.
2). Urf al-Khash, yaitu
kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu. Misalnya; Gono Gini
di Jawa. Penentuan masa garansi terhadap barang tertentu. Adanya cacat tertentu
pada barang tertentu yang dibeli dapat dikembalikan. Urf khash ini tidak
terhitung jumlahnya, sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c.Dari sisi keabsahannya dalam
pandangan syara’. dapat dibagi pada dua bagian yaitu Al-Urf al-Shahih yaitu kebiasaan yang dianggap benar, dan
Al-Urf al-Fasid yaitu kebiasaan yang dipandang rusak.
1). Al-Urf al-Shahih adalah
kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertentangan dengan dalil
syara’, tiada menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, juga tidak
membatalkan yang wajib. Misalnya, kebiasaan yang berlaku dalam dunia
perdagangan tentang indent. Kebiasaan dalam pembayaran mahar secara kontan atau
hutang. Kebiasaan seorang yang melamar wanita dengan memberikan sesuatu sebagai
hadiah, bukan sebagai mahar.
2). Al-Urf al-Fasid, yaitu
kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang, berlawanan dengan ketentuan
syari’at, karena membawa kepada menghalalkan yang haram atau membatalkan yang
wajib.Misalnya, kebiasaan dalam mencari dana dengan cara mengadakan berbagai
macam kupon berhadiah. Menarik pajak dengan hasil penjudian.
3. Syarat-syarat Urf
Urf
yang menjadi tempat kembalinya para mujtahid dalam berijtihad dan berfatwa, dan
hakim dalam memutuskan perkara, disyaratkan sebagai berikut ;
a. Urf tidak bertentangan dengan nash yang qath’i. Oleh
karena itu tidak dibenarkan sesuatu yang telah menjadi biasa yang bertentangan
dengan nash yang qath’i, misalnya biasa makan riba, biasa meminum minuman
keras.
b. Urf harus umum berlaku pada semua peristiwa atau sudah
umum berlaku.
c. Urf harus berlaku selamanya. Maka tidak dibenarkan urf
yang datang kemudian. Oleh karena itu, orang yang berwakaf harus dibawakan
kepada urf pada waktu mewakafkan, meskipun bertentangan dengan urf yang datang
kemudian.
d. Tidak ada dalil yang khusus untuk
kasus tersebut dalam Alqur’an atau hadits.
e.
Pemakaiannya tidak mengakibatkan dikesampingkannyanash
syari’ah dan tidak mengakibatkan kemadaratan juga kesempitan
4. Kehujahan Urf
Terdapat
perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul fiqh tentang kehujahan urf
a. Golongan
Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa urf adalah hujah untuk
menetapkan hukum.
b. Golongan Syafi’iyyah dan Hanbaliyah,
keduanya tidak menganggap urf sebagai hujah atau dalil hukum sya’i. Mereka
beralasan, ketika ayat ayat Alqur’an turun, banyak sekali ayat yang mengukuhkan
kebiasaan yang terdapat di tengah-tengah masyarakat, Misalnya jual beli Salam
( jual beli pesanan ). Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, mendapatkan
penduduk jual beli salam tersebut. Lalu Rasulullah bersabda “Siapa yang melakukan
jual beli salam pada kurma, maka hendaklah ditentukan jumlahnya, takarannya,
dan tenggang waktunya”
Apabila kita
perhatikan penggunaan Urf ini, bukanlah dalil yang berdiri sendiri, tetapi erat
kaitannya dengan al-mashlahah al-mursalah, bedanya kemaslahatan dalam urf ini
telah berlaku sejak lama sampai sekarang, sedangkan dalam al-mashlahah
al-mursalah kemashlahatan itu bisa terjadi pada hal-hal yang sudah biasa
berlaku dan mungkin pula pada hal-hal yang belum biasa berlaku, bahkan pada
hal-hal yang akan diberlakukan.
6. Qaidah
Fiqhiyah dari Urf
Para
ulama ushul fiqih merumuskan kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan urf, di
antaranya”
“Adat kebiasaan itu
bisa menjadi hokum”
“Tidak diingkari
perubahan hukum disebabkan perubahan zaman dan tempat”
“Yang baik itu menjadi
urf sebagaimana yang disyaratkan itu menjadi syarat”
“Yang ditetapkan dengan
urf sama dengan yang ditetapkan dengan nash.”
H. ISTIDLAL ‘ AL-ILHAM
‘
1. Pengertian
Secaara
bahasa Iham artinya = memberi tahukan dan menempatkan. Secara istilah menurut
ulama Ushul Fiqih antara lain : “Ilham adalah sesuatu yang di tuangkan ke
dalam hati berupa ilmu yang mendorong untuk beramal tanpa petunjuk ayat dan
tanpa memperhatikqan hujah.”
Terdapat
definisi lain yang di ungkapkan oleh imam al-Jurjani yaitu “Ilham adalah
sesuatu yang dilontarkan ke dalam hati dengan jalan di tuangkan.”
2. Macam-macam
dan Kehujahan Ilham
Sebagian
kalangan Sufi berpendapat bahwa Ilham dapat di jadikan hujah dalam menentukan
hukum, karena itu boleh beramal dengannya. Mereka beralasan dengan firman Allah
SWT yang artinya “Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu jalan kefasikan
dan ketakwaannya”
Jumhur ulama
ushul fiqih berkata bahwa ilham tidak bisa di jadikan hujah dalam menentukan
hukum syara’ dan tidak boleh beramal dengan bedasar kepada Ilham karena yang
ada di dalam hati itu adakalanya dari Allah seperti yang tertuang pada ayat
Al-Syamsu : 8 tersebut di atas dan juga ada dari syaitan seperti pada ayat :
yang artinya “Sesungguhnya Syaitan itu membisikan kepada kawan-kawannya”
Para ahli ushul
fiqih berpendapat ilham yang datang dari Allah dapat menjadi hujah, sedangkan
yang datang dari Syaitan dan jiwa tidak bisa dijadikan hujah. Kehujahan Ilham itu
menurut mereka hanyalah kemungkinan atau dugaan semata. Dan hakekatnya tidak
mungkin seseorang dapat membedakan di antara macam-macam Ilham tersebut kecuali
setelah melalui penelitian, pengkajian dan mencari petunjuk dalil dari
Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Sedangkan jika beristidlal / mencari petunjuk dalil
dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah, itu disebut Ijtihad bukan disebut Ilham.
Imam Al-Jurjani
berpendapat bahwa Ilham tidak bisa jadi hujah menurut para ulama ushul fiqih
kecuali menurut kalangan orang sufi. Al-Jurjani menyebutkan ada yang disebut
Ilham dan ada yang disebut i’lam. Perbedaan antara Ilham dan I’lam sesungguhnya
Ilham itu lebih khusus daripada I’lam. i’lam itu bisa terjadi karena ada usaha
sebelumnya dan kadang tidak melalui usaha sebelumnya yaitu dengan jalan tanbih
/ gugahan.
Dengan
memperhatikan apa yang diungkapkan oleh para ulama di atas maka Ilham itu tidak
bisa dijadikan hujah dan tidak boleh beramal dengan bersandar kepada Ilham.
Daftar
Pustaka
Abdul
Wahab Khalaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, DDII, Jakarta, 1972 Muhammad
Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Dar Fikr al-Arabi, 1958 H.A.Djazuli, Ilmu
Fiqh, Orba Sakti, Bandung 1993 Al-Khudari, Ushul al-Fiqh, Dar
al-Fikr, Baerut, 1981 Abdul Hamid Hakim, As-Sulam dan Al-Bayan, Sa'adiyah
Putra, Jakarta Syafi'i Karim, Fiqih Ushul Fiqh, Departemen Agama RI.
1995 Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Al-Ma,arif,
1986
Abdul
Wahab Khalaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, DDII, Jakarta, 1972 Muhammad
Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Dar Fikr al-Arabi, 1958 H.A.Djazuli, Ilmu
Fiqh, Orba Sakti, Bandung 1993 Al-Khudari, Ushul al-Fiqh, Dar
al-Fikr, Baerut, 1981 Abdul Hamid Hakim, As-Sulam dan Al-Bayan, Sa'adiyah
Putra, Jakarta Syafi'i Karim, Fiqih Ushul Fiqh, Departemen Agama RI.
1995 Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Al-Ma,arif,
1986
Al-Jurjani,
Al-Ta’rifat, Dar Al Kitab Al Arabi, Baerut 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar