Rabu, 19 Desember 2012

makalah istidlal semester 1 UNISKA banjarmasin

Bab I.
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Terdapat arti istidlal yang lebih khusus, seperti yang dikemukakan oleh Imam Abdul Hamid Hakim, yaitu mencari dalil yang tidak ada pada nash Alquran dan al-Sunnah, tidak ada pada Ijma dan tidak ada pada Qiyas.
Definisi di atas menunjukan bahwa seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan Alquran, kemudian al-Sunnah, lalu al-Ijma selanjutnya Alqiyas.
Dan jika Ia tidak menemukan pada Alquran , al-Sunnah, Al-Ijma dan Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain. ( Istidlal ).
B. Tujuan
Agar semua orang memahami tentang apa itu Istidlal,  macam macam istidlal , dan contoh prilaku yang dilakukan oleh para sahabat Rasullullah SAW.
C.  Metode Penulisan
Metode penulisan makalah Istidlal ini menggunakan bahan dari internet.



BAB  II.
ISTIDLAL
            Secara bahasa kata berasal dari kata / Istadalla artinya : minta petunjuk, memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Imam al-Jurjani, memberi arti istidlal secara umum, yaitu yaitu menentukan dalil untuk menetapkan sesuatu keputusan bagi yang ditunjukan.
            Imam Al-Syafi'i memberikan pengertian terhadap Istidlal dalam arti, menetapkan dalail dari nash ( Alquran dan al-Sunnah) atau dari ijma dan selain dari keduanya.
            Terdapat arti istidlal yang lebih khusus, seperti yang dikemukakan oleh Imam Abdul Hamid Hakim, yaitu mencari dalil yang tidak ada pada nash Alquran dan al-Sunnah, tidak ada pada Ijma dan tidak ada pada Qiyas.
Definisi di atas menunjukan bahwa seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan Alquran, kemudian al-Sunnah, lalu al-Ijma selanjutnya Alqiyas. Dan jika Ia tidak menemukan pada Alquran , al-Sunnah, Al-Ijma dan Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain. ( Istidlal ).

 Para ulama ushul fiqih, menjelaskan istidlal itu ada beberapa macam, antara lain:
1. / al-Istishabu
2. / al-Mashlahah al-Mursalah
3. / al-Istihsanu
4. / Qaul al-Shahabi
 5. / Saddu al-Dzara'i
6. / Syar'un man Qablana
7. / Dilalah al-Ilham.
8. / al-Urf
Macam-macam istidlal
A.ISTIDLAL DENGAN ISTISHAB
1.      Pengertian Bahasa
Kata Istishab berasal dari kata suhbah artinya ' menemani ' atau ' menyertai'. atau al-mushahabah : menemani , juga istimrar al-suhbah ; terus menemani. Dlm istihnya: “Saya membawa serta apa yang telah ada pada waktu yang lampau”
Menurut Istilah ilmu Ushul Qiqih yang dikemukakan Abdul Hamid Hakim:
Istishab yaitu menetapkan hukum yang telah ada pada sejak semula tetap berlalu sampai sekarang karena tidak ada dalil yang merubah.

Imam al-Syaukani memberi definisi,
 Yaitu menetapkan ( hukum) sesuatu sepanjang tidak ada yang merubahnya.
2. Contoh-contoh Istishab
1. Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya bukti terjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisah, hibah atau wasiat, maka pemilikan tersebut terus berlangsung sehingga ada bukti-bukti lain yang menunjukan perpindahan pemilikan pada orang lain.
2.Orang yang hilang tetap dipandang hidup sehingga ada bukti atau tanda-tanda lain yang menunjukan bahwa dia meninggal dunia.
3.Seorang yang telah menikah terus dianggap ada dalam hubungan suami istri sampai ada bukti lain yang menunjukan bahwa mereka telah bercerai
4.Tetap dipandang sah punya wudlu bagi yang yakin sebelumnya telah berwudlu, dan tidak hilang karena keragu-raguan.
5.Menetapkan utang atas seseorang, berdasarkan persaksian dua orang sebelumnya, sampai adanya bukti pembayaran.

3. Macam-macam Istishab
1.Istishab Al-Bara'ah al-Ashliyah
 Terhadap istishab ini Ibnu Qayyim menyebutnya Bara'ah al-'Adam al-Asliyah. Istishab ini adalah terlepas dari tanggung jawab atau terlepas dari suatu hukum, sehingga ada dalil yang menunjukan.
Contoh : Terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yang menetapkan taklifnya. Misalnya, Anak kecil sampai datangnya baligh. Tidak ada kewajiban dan hak antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bersifat pernikahan sampai adanya akad nikah. Tidak adanya kewajiban shalat yang ke enam waktu. Tidak adanya shaum Sya'ban.
2.Istishab yang ditunjukan oleh al-syar'u atau al-Aqlu
Yaitu sifat yang melekat pada suatu hukum, sampai ditetapkannya hukum yang berbeda dengan hukum itu.
Contoh : Seorang harus tetap bertanggung jawab terhadap utang sampai ada bukti bahwa dia telah melunasinya. Hak milik suatu benda adalah tetap dan berlangsung terus, disebabkan adanya transaksi kepemilikan, yaitu akad, sampai adanya sebab lain yang menyebabkan hak milik itu berpindah tangan kepada orang lain. Contoh lain,hukum wudhu seseorang dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang membatalkannya, hingga apa bila seseorang merasa ragu apakah wudhunya masih ada atau telah batal maka berdasarkan istishab wudhunya dianggap masih ada, karena keraguan yang muncul terhadap batal atau tidaknya wudhu tersebut tidak bisa mengalahkan keyakinan seseorang.
3.Istishab al-Hukmi / Dalil umum
Yaitu sesuatu yang telah ditetapkan dengan hukum mubah atau haram, maka hukum itu terus berlangsung sampai ada dalil yang mengharamkan yang asalnya mubah atau membolehkan yang asalnya haram. Dengan kata lain sampai adanya dalil yang mengkhususkan atau yang membatalkannya.
Dan asal dalam sesuatu ( mu'amalah ) adalah kebolehan.
Contoh, kewajiban menginfakan hasil usaha manusia dan hasil eksploitasi alam. Berdasarkan ayat yang umum ( al-Baqarah : 267), kandungan ayat umum tersebut tetap berlaku selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
4.Istishab Washfi
Seperti keadaan hidupnya seseorang dinisbahkan kepada orang yang hilang. Contoh: Apabila seseorang dalam keadaan hidup meninggalkan kampung halamannya, maka orang ini oleh semua madzhab dianggap tetap hidup sampai ada bukti-bukti yang menunjukan bahwa ia telah meninggal dunia, oleh karena itu pemilikannya dipandang tetap, misalnya hak memiliki warits.
 5.Istishab hukum yang ditetapkan ijma lalu terjadi perselisihan
Istishab seperti ini diperselisihkan ulama tentang kehujahannya. Misalnya, para ulama fiqih menetapkan berdasarkan Ijma, Bahwa tatkala tidak ada air, seseorang boleh bertayamum untuk mengerjakan shalat. Apabila dalam keadaan shalat ia melihat ada air, apa shalatnya harus dibatalkan ? untuk kemudian berwudhu atau shalat itu ia teruskan ?
Ulama Malikiyah dan Syafi'iyyah menyatakan tidak boleh membatalkan shalatnya, karena ada Ijma yang menyatakan salahnya sah bila dilakukan sebelum melihat air. Tapi ulama Hanafiyah dan Hambaliyah menyatakan ia harus membatalkan shalatnya.
4. Kehujahan Istishab
Mayoritas pengikut Maliki, Syafi'i, Ahmad dan sebagian ulama Hanafi menyatakan bahwa istishab dapat jadi hujah, selama tidak ada dalil yang merubah. Dan sebagian besar dari ulama mutaakhirin juga demikian. Sementara segolongan dari ulama Mutakallimin, seperti ' Hasan al-Basri', menyatakan bahwa istishab tidak bisa jadi hujah, karena untuk menetapkan hukum yang lama dan sekarang harus berdasarkan dalil.
B. ISTIDLAL DENGAN MASHLAHAH MURSALAH
1. Tinjauan Bahasa
 Kata tersusun dari dua kata yaitu al-mashlahah dan al-Mursalah. Kata al-Mashlahah dari kata = beres. Bentuk mashdarnya atau = keberesan, kemaslahatan. Yaitu sesuatu yang mendatangkan kebaikan.
Kata mursalah , dari kata = mengutus. Bentuk isim maf'ulnya = diutus, dikirim, dipakai, dipergunakan.
Perpaduan dari dua kata menjadi mashlahah mursalah, berarti prinsip kemaslahatan, kebaikan yang dipergunakan menetapkan suatu hukum Islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik atau bermanfaat.
Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqih, bermakna : “Maslahah Mursalah adalah sesuatu yang mengandung kemaslahatan, dirasakan oleh hukum, sesuai dengan akal dan tidak terdapat pada asal.”
2.Contoh-contoh
Untuk memudahkan memahami maslahah mursalah ini, dapat dilihat dari contoh:
1.Kebijaksanaan Abu Bakar ra. dalam memushhafkan Alquran, memerangi orang yang membangkang membayar zakat, menunjuk Umar ra. jadi khalifah.
2.Putusan Umar bin Khatab tentang mengadakan peratudan berbagai pajak, dan putusan beliau tidak menjalankan hukum potong tangan terhadap pencuri, yang mencuri karena lapar dan masa paceklik.
3.Putusan Usman bin Affan ra. tentang menyatukan kaum muslimin untuk mempergunakan satu mushaf, menyiarkannya dan kemudian membakarnya lembaran-lembaran yang lain.
3. Kehujahan mashlahah mursalah.
Di antara para ulama ushul ada yang menerima dan ada pula yang menolak berhujah dengan mashlahah mursalah;
1).Ulama-ulama syafiiyyah, Hanafiyah dan sebagian ulama Malikiyah tidak menjadikan mashlahah mursalah sebagai hujah.
2).Menurut sebagian ulama Maliki dan sebagian ulama Syafi’I, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
3).Di antara ulama yang paling banyak menggunakan mashlahah mursalah ialah Imam Malik. Untuk ini Imam Al-Qarafi berkata “Sesungguhnya berhujah dengan mashlahah mursalah dilakukan oleh semua madzhab, karena mereka melakukan qiyas dan mereka membedakan anata satu dengan lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat.”
C. ISTIDLAL DENGAN ISTIHSAN
1. Pengertian bahasa
Dilihat dari asal bahasa Istihsan dari kata  bahasa arab artinya mencari kebaikan. Al-Hasan menyebutakn makna istihsan secara bahasa dengan ungkapan artinya mencari yang lebih baik.
2.      Contoh Istihsan
Untuk memudahkan memahami Istihsan di bawah ini disajikan contoh:
a.       Seseorang yang dititipi barang harus mengganti barang yang dititipkan kepadanya apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bila seorang anak menitipkan barang kepada bapaknya, kemudian barang tersebut digunakan oleh bapaknya untuk membiayai hidupnya, maka berdasarkan Istihsan si bapak tidak diwajibkan untuk menggantinya, karena ia mempunyai hak menggunakan harta anaknya untuk membiayai keperluan hidupnya.
b.       Seseorang mempunyai kewenangan bertindak hukum, apabila ia sudah dewasa dan berakal. Bagaimana halnya dengan anak kecil yang disuruh ibunya kewarung untuk membeli sesuatu ?, Berdasarkan Istihsan anak kecil tersebut boleh membeli barang-barang yang kecil yang menurut kebiasaan tidak menimbulkan kemafsadatan.

3.      Macam-macam Istihsan
Istihsan terbagi kepada dua bagian :
a.Mengutamakan qiyas khafi ( yang samar-samar) dari pada qiyas jalli ( yang jelas ) berdasarkan dalil.
b.Mengecualikan hukum juz’i ( bagian atau khusus ) dari pada hukum kulli ( umum).
Contoh –contoh:
1). Contoh istihsan yang mengutamakan qiyas juz’i dari qiyas jalli.
Tentang wanita, bahwa wanita itu aurat (aib, cela ) . karena akan membawa pada fitnah. Dalam qiyas jalli. Memandang aurat wanita diqiyaskan kepada ‘wanita itu aurat’ dilihat dari sama – sama akan membawa fitnah, maka hukumnya haram. Dalam qiyas khafi. Diperbolehkan melihat sebagian aurat wanita karena adanya hajat / keperluan, jika tidak dilakukan akan membawa kesulitan. Maka qiyas khafinya, mengqiyaskan melihatnya seorang dokter pada sebagian aurat wanita saat mengobati/ memeriksa, kepada melihat aurat wanita karena ada hajat, dari sisi adanya keperluan dan jika tidak, menimbulkan masyaqqah. Maka hukumnya boleh. Istihsannya, mengutamakan qiyas khafi dari qiyas jalli.

2).Contoh mengecualikan hukum juz’i daripada kulli
a.Dalam hukum yang bersifat umum, tidak sah jual beli pada saat terjadi, barang belum ada, termasuk pada jenis jual beli Gharar. Hukum yang juz’i, dibolehkannya jual beli salam ( jual beli dengan pembayaran lebih dahulu, tapi barangnya dikirim kemudian), dibolehkan ijarah = sewa menyewa, dibolehkan muzar’ah = nengah sawah. Istihsannya, karena sangat dibutuhkan dan telah jadi kebiasaan. Maka diambil hukum yang juz’i.
b.Orang yang mencuri harus dipotong tangannya, Umar menyatakan, kecuali pencurian itu dilakukan pada saat kelaparan. Maka diambil hukum yang kedua.
c.Orang yang di bawah perwalian tidak boleh membelanjakan hartanya sendiri kaarena takut hancur. Jika Ia mewakafkan hartanya untuk kekekalan, maka boleh . Istihsannya untuk kelangsungan dan tidak hancur.
d.Dilarang mendekati zinah, termasuk di dalamnya memandang wanita. Pada saat khithbah diperbolehkan memandang wanita yang dikhithbah untuk mengekalkan pada perjodohan. Maka Istihsannya mengambil hukum yang ke dua.

4.      Kehujahan Istihsan
Imam Asy-Syatibi berpendapat, barangsiapa beristihsan tidaklah berarti bahwa ia memulangkannya kepada perasaan dan kemauan hawa nafsunya, tetapi ia memulangkannya kepada maksud syar’i yang umum dalam peristiwa-peristiwa yang dikemukakan.

D. ISTIDLAL DENGAN QAUL SHAHABY
1. Pengertian
Ada pengertian yang menjelaskan tentang Qaul Shahaby, yaitu: Yang dimaksud dengan Qaul al-Shahaby (Mazdhab Shahaby) adalah pendapat-pendapat para shahabat dalam masalah ijtihad
Dengan kata lain Qaul shahabi adalah pendapat para shahabat tentang suatu kasus yang dinukil para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, yang didak dijelaskan dalam ayat atau hadits.
Yang dimaksud dengan shahabat menurut ulama ushul fiqih adalah seseorang yang bertemu dengan Rasulullah saw. beriman kepadanya, mengikuti serta hidup bersamanya, dalam waktu yang panjang, serta dijadikan rujukan oleh generasi sesudahnya dan mempunyai hubungan khusus dengan Rasulullah saw.
2. Contoh Qaul Shahaby
Di antara contoh dari qaul shahaby adalah :
a.Perkataan Aisyah ra. tentang bayi dalam kandungan, tentu ia dengarnya dari Nabi saw. “Kandungan itu tidak berdiam diri dalam perut ibunya lebih dari dua tahun berdasar ukuran yang bisa merubah bayang-bayang alat tahun.”
Keterangan Aisyaah ra. bahwa maksimal waktu mengandung itu dua tahun, tidak lebih sedikit pun, Ini bukanlah semata-mata hasil dari ijtihad dan penyelidikan beliau sendiri. Oleh karena itu, apabila ketentuan tersebut dapat diterima, niscaya ketentuan itu bersumber dari apa yang telah didengarnya dari Rasulullah saw. biarpun menurut lahirnya adalah ucapan Aisyah sendiri.
3. Kehujahan Qaul Shahaby
Pendapat shahabat tidak menjadi hujah atas shahabat lainnya, hal ini telah disepakati para ulama ushul. Namun yang masih diperselisihkan adalah apakah pendapat shahabat bisa menjadi hujah atas Ta’biin dan orang-orang yang telah datang setelah tabi’in.
Ibnu Qayyim berkata, bahwa fatwa shahabat tidak keluar dari 6 bentuk:
1). Fatwa yang didengar shahabat dari Nabi saw.
2). Fatwa yang didengar dari orang yang mendengar dari Nabi saw.
3). Fatwa yang didasarkan atas pemahamannya terhadap Alqur’an yang agak kabur dari ayat tersebut pemahamannya bagi kita
4). Fatwa yang disepakati oleh tokoh-tokoh shahabat yang sampai kepada kita melalui salah seorang shahabat.
5). Fatwa yang didasarkan kepada kesempurnaan ilmunya baik bahasa maupun tingkah lakunya, kesempurnaan ilmunya tentang keadaan Nabi saw.dan maksud-maksudnya. Kelima ini adalah hujah yang diikuti.
6. Fatwa yang berdasarkan pemahaman yang tidak datang dari Nabi dan salah pemahamannya. Maka ini tidak bisa jadi hujah
Ustadz Ali Hasaballah merangkum pendapat-pendapat di atas, bahwa seorang mujtahid tidak dibebaskan untuk mencari dalil dari pendapat seorang shahabat, bila ia menemukannya tidak dibenarkan menyandarkannya pada shahabat itu, akan tetapi bila tidak menemukannya, maka mengikutinya adalah lebih baik ketimbang mengikuti pendapat yang berdasarkan hawa nafsu.

E. ISTIDLAL DENGAN SADDU DZARA’I
1. Pengertian bahasa
Kata Dzara’i artinya  media, atau jalan. Dalam bahasa syariat Dzariah berarti “apa yang menjadi media / jalan kepada yang diharamkan atau yang dihalalkan”. Dan kata Saddu artinya mencegah atau menyumbat jalan.
Dengan kata lain, dzariah adalah washilah yang menyampaikan kepada tujuan, atau, jalan untuk sampai kepada yang diharamkam atau yang dihalalkan. Jalan yang menyampaikan kepada haram hukumnya haram pula, dan jalan yang menyampaikan kepada haram hukumnya haram pula, jalan kepada wajib, wajib pula.
Terdapat definisi lain yang menyebutkan,
“Dzariah adalah media yang dhahirnya mubah, mendorong kepada perbuatan yang terlarang.”  ” Mencegah sesuatu yang menjadi jalan kerusakan, atau menyumbat jalan yang dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan.”
2. Contoh-contoh
Untuk memperjelas Saddu dzariah dan fathu dzariah, dapat dilihat dari contoh-contoh di bawah ini.
a.Contoh Sanddu Dzariah
1). Menebang dahan pohon yang meliuk di atas jalan umum, dapat mengakibatkan timbulnya gangguan lalu lintas.
2). Wanita yang ditinggal mati suaminya, lalu berdandan sedang dia dalam keadaan Iddah, maka akan mendorong pada perbuatan yang terlarang.
3). Melihat aurat perempuan dilarang, untuk menyumbat jalan terjadinya perzinahan.
b.Contoh fathhu dzariah
1). Meninggalkan jual beli pada waktu shalat jum’at, agar dapat melakukan shalat jum’at adalah wajib.
2). Berusaha agar dapat melakukan ibadah haji , adalah diperintah dan hukumnya wajib pula.
3). Mencari dana untuk membuat mesjid, agar mesjid dapat dibangun, hukumnya wajib.
Dengan demikian yang dilihat dari dzariah ini adalah perbuatan-perbuatan yang menyampaikan kepada terlaksananya yang wajib atau mengakibatkan kepada terjadinya yang haram.
3. Macam-macam Dzariah
Pada dasarnya yang menjadi dzariah adalah semua perbuatan ditinjau dari segi akibatnya yang dapat dibagi pada empat macam;
a.       Dzariah yang akibatnya menimbulkan kerusakan atau bahaya secara pasti
 Misalnya, menggali sumur di belakang pintu rumah di jalan gelap yang bisa membuat orang yang akan masuk rumah jatuh ke dalamnya. Berzina menjadi perantara adanya percampuran dan ketidak pastian status nasabsesorang. Meminum khamer mengakibatkan hilangnya akal.
b.      Dzariah yang jarang berakibat kerusakan atau bahaya.
Misalnya, berjualan makanan yang tidak menimbulkan bahaya, menanam anggur sekalipun akan dibuatkan khamer. Ini halal karena untuk dibuat khamer adalah jarang.
c.       Dzariah yang menurut dugaan kuat akan menimbulkan bahaya; tidak diyakini dan tidak pula dianggap jarang. Dalam keadaan ini dugaan kuat disamakan dengan yakin karena menutup jalan adalah wajib sebagai ikhtiar untuk berhati-hati terhadap terjadinya kerusakan. Misalnya, menjual senjata di waktu perang, ini akan menimbulkan fitnah. Menjual anggur pada pabrik pembuat khamer.
d.      Dzariah yang lebih banyak menimbulkan kerusakan, tetapi belum mencapai tujuan kuat timbulnya kerusakan itu. Misalnya, Jual beli yang menjadi sarana bagi riba. Menghibahkan sebagian hartanya kepada seseorang di akhir tahun zakat untuk menghindari kewajiban zakat. Nikah Tahlil misalnya, yaitu akad nikah yang dilakukan oleh orang ke tiga terhadap janda yang ditalak tiga, pernikahan itu tidak berlangsung lama, lalu diceraikan oleh orang ketiga dengan keadaan belum dicampuri, dengan tujuan istri yang baru dicerai itu halal dikawini kembali oleh bekas suaminya yang pertama. Bentuk dzariah ini pandangan Imam Malik dan Ahmad adalah haram dan harus disumbat.
4. Kehujahan Saddu Dzara’i
a. Ayat-ayat Alquran
Dalam (Surah Al an’am ayat 107) Dalam ayat ini Allah melarang orang mu’min memaki-maki orang musyrik atau tuhan yang mereka sembah, karena perbuatan yang demikian itu menjadi sebab mereka akan membalas memaki-maki Allah swt
Dalam (surah Al Baqarah Ayat 104) Dalam ayat ini Allah melarang kaum mu’minin berkata pada Rasulnya kata ra’ina, sekalipun kata itu bagus maknanya bagi orang mu’min yaitu ‘ Sudikah kiranya engkau memperhatikan kami’. Namun bagi orang Yahudi menjadikan kata itu sebagai media untuk mengejek Rasulullah saw. dengan arti bahasa mereka, yang artinya ‘ bodoh sekali kamu’. Karena itu dilarang oleh Allah swt. Agar yang haram tidak muncul.
b.           Sunah Rasulullah
Dalam sebuah hadist menunjukan bahwa orang mu’min dilarang mencaci maki ayah seseorang, lalu nanti orang yang dicaci maki ayahnya itu berganti mencaci-maki ayahnya, demikian juga jika mencaci ibu orang lain. Larangan itu untuk menjaga supaya yang diharamkan tidak muncul.
Contoh lain dari Rasulullah saw.
1). Nabi melarang membunuh orang Munafiq, karena membunuh orang munafiq bisa menyebabkan Nabi dituduh membunuh shahabat-shahabatnya sendiri yang muslim.
2). Nabi melarang kepada kreditur mengambil atau menerima hadiah dari debitur, karena cara demikian bisa berakibat jatuh kepada riba, dan ini termasuk pada ikhtiyath.
3). Nabi melarang memotong tangan pencuri pada waktu perang, dan ditangguhkan sampai selesai perang, karena memotong tangan pencuri pada waktu perang membawa akibat tentara-tentara lari menggabungkan diri dengan musuh, Nabi bersabda “Tidaklah dipotong tangan pada waktu peperangan. “ R. Abu Daud
4). Nabi saw. melarang penimbunan karena penimbunan itu menjadi media kepada kesempitan atau kesulitan manusia.
5). Nabi melarang fakir miskin dari Bani Hasyim untuk menerima bagian zakat, kecuali apabila ia sebagai ‘amilin. Hal ini untuk menjaga fitnah bahwa Nabi saw. memperkaya diri dan keluarganya.
c. Pandangan Para Imam
Pada dasarnya para puqaha memakai dasar ini, jika merupakan satu-satunya washilah kepada ghayah / tujuan. Imam Malik dan Imam Ahmad banyak berpegang pada dzari’ah, sedang Imam Syafi’i dan Abu Hanifah tidak seperti mereka, walaupun mereka tidak menolak dzariah secara keseluruhan dan tidak mengakuinya sebagai dalil yang berdiri sendiri. Menurut Syafi’i, dzariah masuk kedalam qiyas, dan menurut Abu Hanifah dzariah masuk kedalam Istihsan.
Ada ulama ushul yang menyebutkan
1). Saddu Dzara’i digunakan apabila menjadi cara untuk menghindarkan dari mafsadat yang telah dinashkan dan tertentu.
2). Fathhu dzara’i digunakan apabila menjadi cara atau jalan untuk sampai kepada maslahat yang dinashkan. Karena maslahat dan mafsadat yang dinashkan adalah qath’i, maka dzariah dalam hal ini berfungsi sebagai pelayan terhadap nash.
3). Tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan amanat ( tugas-tugas keagamaan ) telah jelas bahwa kemadharatan meninggalkan amanat, lebih besar daripada pelaksanaan sesuatu perbuatan atas dasar saddu dzariah.
Jadi, tidak memelihara harta anak yatim karena takut dhalim atas dasar saddu dzariah, jelas menyebabkan terlantarnya harta-harta anak yatim. Contoh lain, menolak jadi saksi karena takut dusta, menyebabkan hilangnya kemashlahatan untuk manusia. Karena itu perinsif saddu dzara’i tidak hanya melihat kepada niat dan maksud perorangan, tetapi juga melihat kepada kemanfaatan umum dan menolak kemafsadatan yang bersifat umum pula.

F. ISTIDLAL DENGAN SYAR’UN MAN QABLANA
1. Pengertian
Ada pengertian yang menjelaskan tentang syar’un man qablana, yaitu “Segala apa yang dinukilkan kepada kita dari hukum-hukum syar’ yang telah disyaratkan Allah swt. Bagi umat-umat dahulu melalui nabi-nabinya yang diutus kepada umat itu seperti Nabi Ibrahiem, Nabi Musa, dan Nabi Isya as.’’
2. Kedudukan syar’un man qablana
             Sesungguhnya syari’at samawi pada asalnya adalah satu.
Oleh karena yang menurunkan syareat samawi itu satu yaitu Allah swt. meskipun kemudian Allah swt. Telah mengharamkan beberapa hal kepada beberapa kaum seperti kepada Yahudi, diharamkan binatang-binatang yang berkuku, gajih sapi dan kambing.
Juga ditetapkan bahwa dosa tidak bisa dimaafkan kecuali dengan membunuh diri, dan pakaian yang kena najis tidak bisa jadi suci dengan dicuci, kecuali dengan dipotong kainnya. Selain itu juga bahwa bentuk dan cara-cara ibadah ( hubungan manusia dengan Allah swt. Berbeda dalam perinciannya meskipun intinya sama yaitu menyembah Allah swt.
Oleh karena itu terdapat penghapusan terhadap sebahagian hukum umat-umat yang sebelum kita ( umat Islam ) dengan datangnya syari’at Islamiyah dan sebahagian lagi hukum-hukum umat yang terdahulu tetap berlaku, seperti qishash.
3. Macam-macam dan kehujahan Syar’un man qablana
 Syariat atau hukum yang berlaku dalam agama samawi yang diturunkan Allah swt kepada para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. sering pula diceritakan dalam Alqur’an dan al Sunnah kepada umat Islam. Ceritra tersebut dibedakan dalam tiga bentuk yang masing-masingnya mempunyai konsekuensi yang berbeda bagi umat Islam:
a. Disertai petunjuk tetap diakuinya dan lestarinya dalam syariat Islam.
Apabila Alqur’an atau hadits shahih menerangkan suatu hukum yang disyari’atkan oleh Allah swt kepada umat sebelum umat Islam (umat Muhammad saw), kemudian Alqur’an atau al-Hadits menetapkan bahwa hukum tersebut diwajibkan pula kepada umat Islam sebagaimana diwajibkan kepada mereka, maka tidak diperselisihkan lagi hukum tersebut adalah syari’at bagi kita dan sebagai hukum yang harus kita ikuti. Misalnya tentang kewajiban shaum bagi umat terdahulu juga bagi umat Muhammad.
b.      Disertai petunjuk tentang sudah dinasakhkannnya / dihapus dalam syariat Islam.
Demikian juga apabila Alqur’an dan al-Hadits shahih menerangkan suatu hukum yang disyariatkan kepada umat terdahulu, kemudian datang dalil syara yang membatalkannya atau menasakh, maka telah disepakati oleh seluruh ulama, bahwa hukum itu bukanlah merupakan hukum syara bagi kita, karena ada dalil syara yang membatalkannya. Misalnya, syari’at yang berlaku pada jaman Nabi Musa as. Bahwa seorang yang berbuat ma’siat tidak akan diampuni dosanya kecuali bila ia membunuh dirinya. Lalu syari’at tersebut dibatalkan, dinasakh oleh Alqur’an, yang antara lain
Taubat menurut syari’at Islam harus memenuhi tiga syarat; 1) berhenti dari berbuat ma’siat, 2) menyesali perbuatan ma’siat yang telah dikerjakan, 3) berazam tidak akan mengulangi lagi.
c.       Tidak disertai petunjuk tentang nasakh atau lestarinya
Untuk ini ada dua pendapat;
Pertama, bila hukum yang diterangkan Allah dan Rasulnya bagi umat terdahulu, tidak ada nash yang menunjukan bahwa hal itu diwajibkan bagi kita sebagai mana diwajibkan juga bagi mereka, atau tidak ada nash bahwa hukum itu telah dihapuskan, Misalnya :
Jumhur ulama yang terdiri atas ulama Hanafiyah, Malikiyah, sebagian ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad ibn Hambal menyatakan bahwa apabila hukum – hukum syariat sebelum Islam itu disampaikan kepada Rasulullah saw. melalui wahyu, yaitu Alqur’an bukan melalui kitab agama mereka yang telah berubah, dan tidak ada nash yang menolak hukum-hukum itu, maka umat Islam terikat dengan hukum itu, alasan yang mereka kemukakan adalah:
1). Syariat sebelum syariat Islam itu, juga syariat yang diturunkan Allah swt. Dan tidak ada indikasi yang menunjukan pembatalan terhadap syariat tersebut, karenanya umat Islam terikat dengan syariat itu. Ada ungkapan ulama ushul fiqih yang menyebutkan “Syari’at umat sebelum kita, syari’at kita juga sepanjang tidak ada yang membatalkan”
2). Dan mereka juga beralasan dengan sabda Rasulullah saw.
   menurut ulama Asy’ariyah, Mu’tazilah, Syi’ah dan sebagian ulama syafi’iyah, menyatakan bahwa syariat sebelum Islam tidak menjadi syariat bagi Rasulullah saw. dan umatnya. Mereka beralasan
Dan alasan golongan ini juga berdasarkan hadits Nabi saw yg artinya “Nabi dahulu diutus khusus kepada kaumnya dan aku diutus untuk semua manusia”

Dengan perbedaan pendapat di atas, maka ada hal yang disepakati ulama :
1). Hukum-hukum syara yang ditetapkan bagi umat sebelum kita, tidaklah dianggap ada tanpa melalui sumber-sumber hukum Islam, karena dikalangan umat Islam nilai sesuatu hukum didasarkan kepada sumber-sumber hukum Islam.
2). Segala sesuatu hukum yang dihapuskan dengan syariat Islam, otomatis hukum tersebut tidak bisa berlaku lagi bagi kita. Demikian juga hukum-hukum yang dikhususkan bagi umat tertentu, tidak berlaku bagi umat Islam, seperti keharaman beberapa makanan, misalnya daging bagi Bani Israil.
3). Segala yang ditetapkan dengan nash yang dihargai oleh Islam seperti juga ditetapkan oleh agama samawi yang telah lalu, tetap berlaku bagi umat Islam, karena ketetapan nash Islam itu tadi bukan karena ditetapkannya bagi umat yang telah lalu.
Sedangkan Muhammad Abu Zahrah menyatakan, apabila syariat sebelum Islam itu dinyatakan dengan dalil khusus bahwa hukum-hukum itu khusus bagi mereka, maka tidak wajib bagi umat Islam untuk mengikutinya. Namun apabila hukum-hukum itu bersipat umum, maka hukumnya juga berlaku umum bagi seluruh umat, seperti hukum qishash dan puasa yang ada dalam Alqur’an.

5.      Sandaran syariat Nabi saw. sebelum diutus
Untuk ini Abdul Hamid Hakim mengutip perkataan Imam Al-Syaukani, yang menyebutkan bahwa terdapat beberapa pendapat :
1). Bahwa Rasulullah saw. beribadah dengan syariat Nabi Adam as. karena syariat itu merupakan syariat yang pertama.
4). Ada pula yang menyatakan Rasulullah beribadah dengan syariat Nabi Musa as.
5). Dan yang menyatakan Rasulullah bersyariat kepada syariat Isa as. karena Nabi yang paling dekat dengan Rasulullah saw.
6). Bahkan ada yang berpendapat, bahwa Rasulullah saw. sebelum diutus tidak beribadah atas syariat, menurutnya, karena kalaulah berada pada satu agama tentu Nabi menjelaskannya dan tidak menyembunyikannya. Ibnu Qusyairi berkata, bahwa semua perkataan itu berlawanan dan tidak ada dalil yang qath’i.
Imam Al-Syaukani mengembalikan kepada perkataan yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. beribadah dengan syariat Nabi Ibrahiem as. Menurutnya, karena Rasulullah sering mencari dari syariat Ibrahiem as., beramal dengan apa yang sampai kepadanya dari syariat Ibrahiem, dan juga seperti yang diketahui dari ayat Alqur’an setelah beliau diutus untuk mengikuti Millah Ibrahiem as.

G. ISTIDLAL DENGAN URF
1. Pengertian
Secara etimologi ‘Urf’ berarti sesuatu yang dipandang baik, yang dapat diterima akal sehat. Menurut kebanyakan ulama ‘ Urf’ dinamakan juga ‘ Adat ‘, sebab perkara yang telah dikenal itu berulang kali dilakukan manusia.
Para ulama ushul Fiqih membedakan antara ‘ Adat ‘ dengan ‘ Urf ‘ dalam kedudukannya sebagai dalil untuk menetapkan hukum syara. Adat didefinisikan dengan “Adat adalah sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional”
Terdapat beberapa definisi tentang ‘Urf ‘ yang dikemukakan oleh para ulama ushul fiqh, antara lain :
Urf adalah kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan”
“Urf adalah sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan diterima oleh tabiat yang baik serta telah dilakukan oleh penduduk sekitar Islam dengan ketentuan tidak bertentangan dengan nash syara”
Dengan demikian ‘Urf’ bukanlah kebiasaan alami sebagaimana berlaku dalam kebanyakan adat, tetapi muncul dari pemikiran dan pengalaman. Yang dibahas ulama ushul fiqih dalam kaitannya dengan dalil dalam menetapkan hukum syara adalah ‘Urf’ budan ‘Adat’.
2. Macam-macam ‘Urf’
     Urf itu dapat dilihat dari obyeknya, dari Cakupannya, dan dari Keabsahannya.
a.       Dari sisi obyeknya, Urf dapat dibagi pada dua macam yaitu Al-Urf al-Lafdhi  yaitu urf berupa perkataan dan urf Al-Urf al-Amali  yaitu urf berupa perbuatan
1). Al-Urf al-Lafdhi adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafadh atau ungkapan tertentu. Misalnya kata al-walad menurut bahasa sehari-hari hanya khusus bagi anak laki-laki saja, sedang anak perempuan tidak masuk dalam lafadh itu. Contoh lain lafadh al-Lahm / daging, dalam perkataan sehari-hari khusus bagi daging sapi atau kambing. Padahal kata daging mencakup seluruh daging yang ada. Demikian juga kata Daabah, digunakan untuk binatang berkaki empat. Apabila dalam memahami ungkapan perkataan diperlukan arti lain, maka itu bukanlah urf.
2). Al-Urf al-Amali, adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan. Misalnya; Kebiasaan masyarakat tertentu dalam memakan makanan tertentu atau minuman tertentu. Kebiasaan masyarakat dalam cara berpakaian yang sopan dalam menghadiri pengajian. Kebiasaan masyarakat dalam jual beli ada barang yang diantar ke rumah dan ada yang tidak diantar. Kebiasaan jual beli mu’athah / yakni jual beli dimana si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya, tanpa mengadakan ijab-kabul, karena harga barang tersebut telah dimaklumi bersama, seperti jual beli di swalayan.

b. Dari sisi cakupannya, Urf terbagi kepada dua bagian, urf Al-Urf al-‘Aam  yang bersifat umum, dan urf Urf al-Khash urf yang bersifat khusus.
1). Al-Urf al-‘Aam yaitu kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan di seluruh daerah. Misalnya; Jual beli mobil, seluruh alat untuk memperbaiki mobil, seperti dongkrak, kunci-kunci sudah termasuk pada harga jual, tanpa ada biaya tambahan tersendiri. Membayar ongkos Bis Kota dengan tidak mengadakan ijab-kabul terlebih dahulu.
2). Urf al-Khash, yaitu kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu. Misalnya; Gono Gini di Jawa. Penentuan masa garansi terhadap barang tertentu. Adanya cacat tertentu pada barang tertentu yang dibeli dapat dikembalikan. Urf khash ini tidak terhitung jumlahnya, sesuai dengan perkembangan masyarakat.

c.Dari sisi keabsahannya dalam pandangan syara’. dapat dibagi pada dua bagian yaitu Al-Urf al-Shahih  yaitu kebiasaan yang dianggap benar, dan Al-Urf al-Fasid yaitu kebiasaan yang dipandang rusak.
1). Al-Urf al-Shahih adalah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertentangan dengan dalil syara’, tiada menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, juga tidak membatalkan yang wajib. Misalnya, kebiasaan yang berlaku dalam dunia perdagangan tentang indent. Kebiasaan dalam pembayaran mahar secara kontan atau hutang. Kebiasaan seorang yang melamar wanita dengan memberikan sesuatu sebagai hadiah, bukan sebagai mahar.
2). Al-Urf al-Fasid, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang, berlawanan dengan ketentuan syari’at, karena membawa kepada menghalalkan yang haram atau membatalkan yang wajib.Misalnya, kebiasaan dalam mencari dana dengan cara mengadakan berbagai macam kupon berhadiah. Menarik pajak dengan hasil penjudian.
3. Syarat-syarat Urf
Urf yang menjadi tempat kembalinya para mujtahid dalam berijtihad dan berfatwa, dan hakim dalam memutuskan perkara, disyaratkan sebagai berikut ;
a. Urf tidak bertentangan dengan nash yang qath’i. Oleh karena itu tidak dibenarkan sesuatu yang telah menjadi biasa yang bertentangan dengan nash yang qath’i, misalnya biasa makan riba, biasa meminum minuman keras.
b. Urf harus umum berlaku pada semua peristiwa atau sudah umum berlaku.
c. Urf harus berlaku selamanya. Maka tidak dibenarkan urf yang datang kemudian. Oleh karena itu, orang yang berwakaf harus dibawakan kepada urf pada waktu mewakafkan, meskipun bertentangan dengan urf yang datang kemudian.
d. Tidak ada dalil yang khusus untuk kasus tersebut dalam Alqur’an atau hadits.

e.       Pemakaiannya tidak mengakibatkan dikesampingkannyanash syari’ah dan tidak mengakibatkan kemadaratan juga kesempitan

4. Kehujahan Urf

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul fiqh tentang kehujahan urf
a.       Golongan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa urf adalah hujah untuk menetapkan hukum.
b.       Golongan Syafi’iyyah dan Hanbaliyah, keduanya tidak menganggap urf sebagai hujah atau dalil hukum sya’i. Mereka beralasan, ketika ayat ayat Alqur’an turun, banyak sekali ayat yang mengukuhkan kebiasaan yang terdapat di tengah-tengah masyarakat, Misalnya jual beli Salam ( jual beli pesanan ). Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, mendapatkan penduduk jual beli salam tersebut. Lalu Rasulullah bersabda “Siapa yang melakukan jual beli salam pada kurma, maka hendaklah ditentukan jumlahnya, takarannya, dan tenggang waktunya”
Apabila kita perhatikan penggunaan Urf ini, bukanlah dalil yang berdiri sendiri, tetapi erat kaitannya dengan al-mashlahah al-mursalah, bedanya kemaslahatan dalam urf ini telah berlaku sejak lama sampai sekarang, sedangkan dalam al-mashlahah al-mursalah kemashlahatan itu bisa terjadi pada hal-hal yang sudah biasa berlaku dan mungkin pula pada hal-hal yang belum biasa berlaku, bahkan pada hal-hal yang akan diberlakukan.
6.      Qaidah Fiqhiyah dari Urf
Para ulama ushul fiqih merumuskan kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan urf, di antaranya”
“Adat kebiasaan itu bisa menjadi hokum”
“Tidak diingkari perubahan hukum disebabkan perubahan zaman dan tempat”
“Yang baik itu menjadi urf sebagaimana yang disyaratkan itu menjadi syarat”
“Yang ditetapkan dengan urf sama dengan yang ditetapkan dengan nash.”

H. ISTIDLAL ‘ AL-ILHAM ‘
1. Pengertian
                 Secaara bahasa Iham artinya = memberi tahukan dan menempatkan. Secara istilah menurut ulama Ushul Fiqih antara lain : “Ilham adalah sesuatu yang di tuangkan ke dalam hati berupa ilmu yang mendorong untuk beramal tanpa petunjuk ayat dan tanpa memperhatikqan hujah.”
                 Terdapat definisi lain yang di ungkapkan oleh imam al-Jurjani yaitu “Ilham adalah sesuatu yang dilontarkan ke dalam hati dengan jalan di tuangkan.”
2. Macam-macam dan Kehujahan Ilham
Sebagian kalangan Sufi berpendapat bahwa Ilham dapat di jadikan hujah dalam menentukan hukum, karena itu boleh beramal dengannya. Mereka beralasan dengan firman Allah SWT yang artinya “Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu jalan kefasikan dan ketakwaannya”
Jumhur ulama ushul fiqih berkata bahwa ilham tidak bisa di jadikan hujah dalam menentukan hukum syara’ dan tidak boleh beramal dengan bedasar kepada Ilham karena yang ada di dalam hati itu adakalanya dari Allah seperti yang tertuang pada ayat Al-Syamsu : 8 tersebut di atas dan juga ada dari syaitan seperti pada ayat : yang artinya “Sesungguhnya Syaitan itu membisikan kepada kawan-kawannya”
Para ahli ushul fiqih berpendapat ilham yang datang dari Allah dapat menjadi hujah, sedangkan yang datang dari Syaitan dan jiwa tidak bisa dijadikan hujah. Kehujahan Ilham itu menurut mereka hanyalah kemungkinan atau dugaan semata. Dan hakekatnya tidak mungkin seseorang dapat membedakan di antara macam-macam Ilham tersebut kecuali setelah melalui penelitian, pengkajian dan mencari petunjuk dalil dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Sedangkan jika beristidlal / mencari petunjuk dalil dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah, itu disebut Ijtihad bukan disebut Ilham.
Imam Al-Jurjani berpendapat bahwa Ilham tidak bisa jadi hujah menurut para ulama ushul fiqih kecuali menurut kalangan orang sufi. Al-Jurjani menyebutkan ada yang disebut Ilham dan ada yang disebut i’lam. Perbedaan antara Ilham dan I’lam sesungguhnya Ilham itu lebih khusus daripada I’lam. i’lam itu bisa terjadi karena ada usaha sebelumnya dan kadang tidak melalui usaha sebelumnya yaitu dengan jalan tanbih / gugahan.
Dengan memperhatikan apa yang diungkapkan oleh para ulama di atas maka Ilham itu tidak bisa dijadikan hujah dan tidak boleh beramal dengan bersandar kepada Ilham.


Daftar Pustaka
Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, DDII, Jakarta, 1972 Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Dar Fikr al-Arabi, 1958 H.A.Djazuli, Ilmu Fiqh, Orba Sakti, Bandung 1993 Al-Khudari, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr, Baerut, 1981 Abdul Hamid Hakim, As-Sulam dan Al-Bayan, Sa'adiyah Putra, Jakarta Syafi'i Karim, Fiqih Ushul Fiqh, Departemen Agama RI. 1995 Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Al-Ma,arif, 1986
Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, DDII, Jakarta, 1972 Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Dar Fikr al-Arabi, 1958 H.A.Djazuli, Ilmu Fiqh, Orba Sakti, Bandung 1993 Al-Khudari, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr, Baerut, 1981 Abdul Hamid Hakim, As-Sulam dan Al-Bayan, Sa'adiyah Putra, Jakarta Syafi'i Karim, Fiqih Ushul Fiqh, Departemen Agama RI. 1995 Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Al-Ma,arif, 1986
Al-Jurjani, Al-Ta’rifat, Dar Al Kitab Al Arabi, Baerut 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar